Makalah Kebebasan, Tanggungjawab, Dan Hati Nurani (ilmu tasawuf)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di dalam ajaran Islam, akhlak
memiliki karakter yang khusus. Islam bukanlah agama takhayul yang mengajarkan
penganutnya untuk mengisolasi diri dari masyarakat umum. Akhlak dalam ajaran
islam menyangkut seluruh isi kehidupan muslim.
Setiap manusia terlahir ke
muka bumi dengan kebebasanya, namun ia hanya boleh mneggunakan kebebasanya itu
sepanjang tidak melanggar norma-norma dan peraturan dalam ajaran agama. Juga
harus menunjang akhlak mulia dalam menggunakan kebebasanya itu perlu diketahui
bahwa dasar keimanan adalah akhlak mulia [[1]].
Manusia memiliki hak dan kewajiban juga hati nurani. Manusia seharusnya
bertindak sesuai hati nurani dan tentunya ia harus melaksanakan tanggung
jawabnya. Hal itu juga termasuk kedalam kategori ilmu Akhlak.
Dalam makalah ini kami akan
mencoba sedikit mengulas menganai hubungan antara kebebasan, tanggung jawab,
dan hati nurani.
B. Rumusan Masalah
Dari beberapa pemikiran uraian
yang telah kelompok paparkan pada latar belakang, maka dapat disusun rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Apa itu kebebasan?
2. Apa itu tanggung jawab?
3. Apa itu hati nurani?
4. Bagaimana hubungan kebesan, tanggung
jawab, dan hati nurani dengan akhlak.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEBEBASAN
Kebebasan adalah tidak dalam
keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang diinginkan selama masih
dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalm kehidupan
sehari-hari.
Dalam arti luas kebebasan
dapat di artikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari
sekecil-kecilnya hingga sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun
kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma dan aturan-aturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Islam mengajarkan kebebasan
yang bertanggung jawab yang memperhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata
lain, setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan apa saja selagi ia
mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-noram yang ada.
Seseorang di sebut bebas
apabila :
1. Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuan dan apa yang di
lakukannya.
2. Dapat memilih
antara kemungkinan-kemungkinan yang ada baginya.
3. Tidak di paksa atau terikat untuk
membuat sesuatu yang akan di pilihnya sendiri ataupun di cegah dari berbuat apa
yang di pilih sendiri, oleh kehendak orang lain, negara atau kekuasaan apapun.[[2]]
Selain itu kebebasan meliputi
segala macam perbuatan manusia, yaitu kegiatan yang di sadari, disengaja dan
dilakukun demi suatu tujuan yang selanjutnya di sebut tindakan.
Dilihat dari segi sifatnya
kebebasan dapat di bagi tiga yaitu :
2
3
3. Kebebasan moral yaitu kebebasan seseorang dalam melakukan
sesuatu hubungan perseoarangan, dan melakukan suatu kegiatan sesuai hati
nuraninya. [[3]]
Dalam arti luas berarti tidak
adanya macam – macam ancaman, tekanan, larangan dan tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan
dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat
apabila terdapat kemungkinan – kemungkinan untuk bertindak. Manusia bebas
berarti manusia yang dapat menentukan sendiri
tindakannya.
Dalam Al-Qur’an surat Fushilat
ayat 40 Allah berfirman:
اعْÙ…َÙ„ُوا Ù…َا Ø´ِئْتُÙ…ْ
Ø¥ِÙ†َّÙ‡ُ بِÙ…َا تَعْÙ…َÙ„ُونَ بَصِيرٌ (Ù¤Ù )
Perbuatlah apa yang kamu
kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Dengan demikian kebebasan
ternyata merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai satu–satunya makhluk yang tidak hanya ditentukan dan digerakkan, melainkan
yang dapat menentukan duniannya dan dirinya sendiri. Apa saja yang dilakukan tidak atas kesadaran
dan keputusannya sendiri dianggap hal yang tidak wajar.[[4]]
B. TANGGUNG JAWAB
Istilah dalam islam, Tanggung
jawab merupaka amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha
manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik
buruknya, untung ruginya dan segala hal yang berhubungan denagn perbuatan tersebut
secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan
tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.[[5]]
4
Dalam kerangka tanggung jawab
ini, kebebasan mengandung arti:
1. Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
2. Kemampuan untuk
bertanggung jawab.
3. Kedewasaan
manusia.
4. Keseluruhan kondisi yang memungkinkan melakukan tujuan
hidupnya.
Tingkah laku yang memungkinkan manusia melakukantujuan
hidupnya.[[7]]
Dengan demikian tanggung jawab dalam kerangka akhlak
adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Tanggung jawab mempunyai dua
sifat, pertama, bersifat langsung dan yang kedua bersifat tidak langsung.
Dikatakan bersifat langsung bila sipelaku sendiri bertanggung jawab atas
perbuatannya. Sedangkan tidak langsung, bila dilakukan oleh suruhan atau
perantara lainnya. Pertanggung jawaban lansung misalnya setiap manusia yang
berada dimuka bumi diminta pertanggungjawabannya, sebagai konsekuensi logis
dari perbuatan yang telah dilakukan.[[8]]
Tanggung jawab dapat terbagi
menjadi beberapa ruang lingkup, diantaranya:
1.
Tanggung Jawab Agama.
Manusia diberi kebebasan bagi
dirinya untuk berbuat dan bertidak. Yaitu pilihan untuk perbuatan tersebut ada yang baik dan
buruk. Allah berfirman:
5
“Dan kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan ( kebaikan dan keburukan)” (QS. Al- Balad: 10).
Manusia lahir dengan dibekali oleh Allah SWT berbagai
potensi yang dimilikinya, potensi tersebut diberikan Allah agar manusia mampu
menjadi khalifah (wakil) Allah dimuka bumi. Potensi
tersebut diberikan sebagai alat untuk mengurus alam dan seisinya dan agar
manusia senantiasa menyembah Allah. Potensi tersebut, tidak diberikan dengan
gratis dan tanpa pengawasan, melainkan agar dimintai pertanggungjawabannya.
Tentang bentuk pertanggungjawabannya perbuatan manusia tersebut, tercantum pada firman Allah:
Ø«ُÙ…َّ Ù„َتُسْØ£َÙ„ُÙ†َّ ÙŠَÙˆْÙ…َئِØ°ٍ عَÙ†ِ النَّعِيمِ (Ù¨)
Artinya: “ Kemudian akan ditanya pada hari
itu (kiamat) akan nikmat-nikmat (yang telah dianugerahkan kepadanya).”(QS.
At- Takatsur: 8)
2.
Tanggung Jawab Sosial.
Manusia sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak
bisa hidup sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu ad suatu aturan yang
harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Peraturan tersebut merupakan wujud
tanggung jawab perseorangan terhadap lingkungan sosialnya yang bertujuan untuk
ketertiban dan kemamukmaran serta menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam
masyarakat tersebut.
3. Tanggung Jawab Akhlak (sosial)
Fitrah manusia adalah cenderung kepada kebaikan, dan
tanggung jawab merupakan bagian dari fitrah manusia. Oleh karena itu, perbuatan
buruk merupakan sesuatu yang bertentangan dengan moralitas manusia.
4.
Tanggung Jawab Hati Nurani
Hati nurani diartikan sebagai kekuatan yang
memperingatkan manusia dan mencegahnya unutk berbuat buruk. Tanggung jawab
terhadap hati nurani berbentuk keinginan untuk selalu mengikuti kehendak hati
untuk melakukan kebaikan. Bila tindakan seseorang berlawanan dengan hati
nuraninya maka sudah pasti hidupnya dalam kegelisahan.
6
5. Tanggung Jawab Amal Perbuatan
Setiap perbuatan manusia
betapapun kecilnya pasti ada pertanggung jawabannya. Baik secara langsung
ataupun tidak langsung.
Uraian tersebut menunjukkan
bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan kesengajaan atau perbuatan yang
dilakukan dengan kesadaran. Orang yang melakukan perbuatan tapi dalam keadaan
tidur atau mabuk dan semacamnya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang
dapat dipertanggungjawabkan, karena perbuatan tersebut dilakukan bukan
karena pilihan akalnya yang sehat. Selain itu tanggung jawab juga erat
hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang
dapat menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab
apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati
nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.
C. HATI NURANI
Hati nurani merupakan tempat
dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani biasanya
cenderung paha hal yang positif bukan pada yang negatif. Atas dasar ini
munculah paham intuisisme yaitu paham yang mengatakan bahwa
perbuatan yang baik adalah yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan
yang buruk adalah yang tidak sejalan dengan kata hati.[[9]] Hati
nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangn dalam melaksanakan kebebasan
dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati
nuraninya sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata nurani berarti “terang, cahaya”. Sedangkan hati nurani adalah
perasaan hati murni yang sedalam-dalamnya.
7
Hati nurani berdasarkan latar
belakang kejadian dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu:
1. Hati nurani retrospektif, yaitu memberikan penilaian
terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan atau yang sudah berlangsung
di waktu lampau.
2. Hati nurani prospektif,
yaitu melihat dan menilai perbuatan yang hendak dilakukan pada masa yang akan
datang.
Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin,
bahwa hati nurani (suara hati) mempunyai tiga tingkatan:
a) Perasaan melakukan kewajiban karena takut pada manusia.
b) Perasaan mengharuskan mengikutinya apa yang harus
diperintahkan.
c) Rasa seharusnya
mengikuti apa yang dipandang benar oleh dirinya.[[10]]
Hukum akhlak menerangkan bahwa
“ segala perbuatan itu diberi hukum baik atau buruk, karena melihat kepada
maksud yang melakukannya dan bukan melihat kepada buahnya. Barang siapa selalu
mengikuti hati nurani adalah baik walaupun nanti kelihatan salahnya ( meskipun
perbuatannya merugikan).
D. HUBUNGAN ANTARA
KEBEBASAN, TANGGUNG JAWAB DAN
HATI NURANI DENGAN AKHLAK.
Suatu perbuatan baru dikatakan
perbuatan yang alkhaki apabila perbuatan tersebut dilakukan atas keasadaran
sendiri dengan tulus ikhlas, bukan paksaan ataupun di buat-buat. Dengan demikian perbuatan yang
berakhlak itu adalah perbutan yang dilakukan secara sengaja dan bebas. Inilah
hubungan antara akhlak dengan kebebasan.
Selanjutnya, perbuatan akhlak dilakukan atas
kesadaran sendiri tanpa adanya paksaan. Perbuatan yang demikian dapat dimintai
pertanggungjawaban dari orang yang melakukannya. Di sini letak hubungan antara
tanggung jawab dengan akhlak.
8
Dengan demikian masalah
kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani merupakan faktor penting dalam
menentukan suatu perbuatan dikatakan akhlaki.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulan bahwa:
1. Kebebasan merupakan hak seseorang untuk berekspresi dan melakukan
segala sesuatu sesuai kehendaknya tanpa ada tekanan dari pihak lain namun tetap
pada batas-batas tertentu. Kebebasan menurut sifatnya dibedakan menjadi 3:
kebebasan jasmaniah, kebebasan kehendak dan kebebasan moral.
2. Tanggung jawab
adalah sikap dimana seseorang dapat dimintai penjelasan mengenai apa yang telah
diperbuat, tidak hanya menjawab tapi juga tidak mengelak.
3. Hati nurani merupakan perasaan/ suara hati manusia yang
menjadi dasar pertimbangan mereka dalam melakukan suatu tindakan, dimana
perbuatan tersebut cenderung kepada kebaikan. Namun tidak selamanya hati nurani
berkata benar, meskipun begitu manusia cenderung untuk tetap menaati apa yang
menjadi keyakinannya dalam hati mereka.
4. Hubungan antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani
dengan akhlak sangatlah jelas dan terikat. Kebebasan muncul karena adanya
keinginan dari hati nurani untuk melakukan sesuatu, perbuatan yang sesuai hati
nurani dan cenderung pada kebaikan disebut sebagai perbuatan akhlaki. Perbuatan
sekecil apapun akan memiliki konsekuensi yang kemudian mengharuskan pelaku
bertanggung jawab atas apa yang diperbuat, entah itu merugikan atau menguntungkan. Maka
dari itu K. Bertens menyatakan bahwa tidak akan ada tanggung jawab tanpa adanya
kebebasan yang bersumber dari hati nurani.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang kami
buat. Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan
makalah ini. Untuk itu kritik
dan saran senantiasa kami tunggu guna perbaikan makalah ini selanjutnya. Semoga
makalah ini bermafaat bagi kita semua, Amin ya Rabbal’alamin.
9
DAFTAR PUSTAKA
Unri, Ar-Royan, Buku Panduan Asistensi Agama Islam, Pekan Baru:
Pustaka Utama, 2003.
Nata, Abuddin, Akhlak
tasawuf, Jakarta: Rajawali
Pers, 2010.
Abdullah, M.Yatimin, Study
Akhlak Dalam Prespektif Alqur’an, Editor
M.Dzikrullah Jakatra: Amzah 2007.
AR, Zahruddin, Pengantar
Studi Akhlak, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2004.
Mustofa, A.Ahmad, Akhak Tasawuf, Bandung: Pustaka Setia, 1997. 10
[1]
UKM Islam Ar-Royan Unri, Buku Panduan
Asistensi Agama Islam, Pekan Baru: Pustaka Utama, 2003, Hlm.30
[2]
Abuddin nata, Akhlak tasawuf, Jakarta: Rajawali Pers, 2010,
Hlm.131
[3]
Abuddin nata, Akhlak tasawuf, Jakarta: Rajawali Pers, 2010,
Hlm.135
[4]
UKM Islam Ar-Royan Unri, Buku Panduan
Asistensi Agama Islam, Pekan Baru: Pustaka Utama, 2003, Hlm.37
[5]
M.Yatimin Abdullah, Study Akhlak Dalam Prespektif
Alqur’an, Jakatra: Amzah,
Hlm.104
[6]
Zahruddin AR, Pengantar Studi Akhlak, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2004, Hlm.131
[7]
Abuddin nata, Akhlak tasawuf, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, Hlm.134
[8]
Opcit, Hlm.132
[9]
Abuddin nata, Akhlak tasawuf, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, Hlm.134
[10]
A.Ahmad Mustofa, Akhak Tasawuf, Bandung: Pustaka Setia, 1997, Hlm 121
Comments
Post a Comment